Hukum Menikahkan Janda yang Belum Dewasa oleh Wali Hakim
Mengawinkan Janda yang Belum Dewasa Oleh Wali Hakim
Pertanyaan :
Bolehkah mengawinkan janda yang belum dewasa oleh wali hakim atau wali lain (bukan wali mujbir)?.
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp784.000
Rp135.000
Rp107.000
Rp546.590
Memuat Komentar ...