Hukum Pindah Thoriqoh
Pindah dari Thariqah ke Thariqah Lain
Pertanyaan :
Apakah boleh bagi murid Thariqah Naqsabandi pindah ke thariqat lain seperti syaratnya atau lain-lain? Dan apakah boleh orang ahli thariqah mengusir orang-orang dari mesjid untuk dipergunakan tawajuh (menjalankan wirid) dalam mesjid itu?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp100.000
Rp99.000
Rp111.945
Rp39.000
Memuat Komentar ...