Nadzir Masjid Membeli Tegel dengan Uang Wakaf
Nadzir Mesjid Membeli Tegel Kembang untuk Mesjid, dengan Uang yang Diwakafkan untuk Mesjid
Pertanyaan :
Apakah nadzir mesjid boleh membeli tegel kembang untuk mesjid dengan uang yang diwakafkan untuk mesjid? Kalau sudah terlanjur, apakah wajib mengganti uang itu?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp301.560
Rp54.999
Rp299.000
Rp170.900
Memuat Komentar ...