Peranan Uang Emas atau Perak Diganti dengan Uang Kertas, Cek, Obligasi, Saham Perusahaan

Peranan Uang Emas/Perak Diganti dengan Uang Kertas, Cek, Obligasi, Saham Perusahaan dan Macam-macam Surat Berharga
Pertanyaan :
Bagaimana yang berlaku secara umum di bidang keuangan dengan digantikannya peranan uang emas/perak oleh uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan macam-macam kertas berharga?.
Jawab :
Uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan sesamanya, apabila telah mencapai seharga emas satu nishab dan telah haul, maka wajib zakat seperti emas.
Keterangan, dari kitab:
- Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah [1]
جُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ يَرَوْنَ وُجُوْبَ الزَّكَاةِ فِي اْلأَوْرَاقِ الْمَالِيَةِ لِأَنَّهَا حَلَّتْ مَحَلَّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فِي التَّعَامُلِ
Mayoritas fuqaha berpendapat dengan kewajiban zakat terhadap uang kertas, karena peranannya dalam transaksi sama dengan peran uang emas dan perak. 2. Referensi Lain : a. Keputusan Muktamar NU ke-5, Masalah Nomor 90. b. Mauhibah Dzi al-Fadhl, Juz IV.
[1] Abdurrahman al-Jazairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 2004), Jilid I, h. 512-513.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 339 KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA Di Kaliurang Yogyakarta Pada Tanggal 30 Syawal 1401 H. / 30 Agustus 1981 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...