Hukum Fakir Miskin yang Menjual Daging atau Kulit Hewan dari Kurban
Fakir/Miskin Menjual Daging/Kulit Kurban
Pertanyaan :
Fuqara, masakin yang menerima pembagian daging/kulit udhhiyah lalu menjualnya kepada ghair al-muslim hukumnya sah ma’ al-hurmah ‘ala al-mu’tamad.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp129.000
Rp648.999
Rp205.600
Rp270.000
Memuat Komentar ...