Ibu Tanpa Mahram Menjemput Anaknya Ke Dayah, Tidak Boleh Jamak-Qashar Shalat
 
                     Laduni.ID, Jakarta - Seorang yang berpergian untuk melakukan maksiat, orang semacam ini tidak boleh melakukan rukhsah berupa jamak dan qashar shalat.
"Seseorang yang bertujuan musafirnya untuk maksiat seperti merampok dan lainnya tidak dibolehkan untuk melakukan jamak dan qashar shalat dan ini termasuk Âshî bi as-Safar," kata Tgk. Tarmizi Judon atau akrab disapa Abati Kuta Krueng dalam pengajian rutin malam kamis di Masjid Al-Istiqamah, Bandar Dua, Pidie Jaya, (5/9/2018).
Abati menambahkan apabila seorang  musafirnya tujuan yang baik namun dalam perjalanan melakukan maksiat, musafir semacam ini dibolehkan untuk jamak dan qashar shalat.
Baca Jug: 03102. Penjelasan Jama' Qashar bagi Musafir yang Belum Sampai Tempat Tujuan
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp72.000
                Rp72.000
             Rp98.600
                Rp98.600
             Rp150.000
                Rp150.000
             Rp407.200
                Rp407.200
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...