Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Jama', Qashar, dan Perjalanan

Ibu Tanpa Mahram Menjemput Anaknya Ke Dayah, Tidak Boleh Jamak-Qashar Shalat

05 Sep 2018 · 3.728 dibaca · Jama', Qashar, dan Perjalanan

Laduni.ID, Jakarta -  Seorang yang berpergian untuk melakukan maksiat,  orang semacam ini tidak boleh melakukan rukhsah berupa jamak dan qashar shalat.

"Seseorang yang bertujuan musafirnya untuk maksiat seperti merampok dan lainnya tidak dibolehkan untuk melakukan jamak dan qashar shalat dan ini termasuk  Âshî bi as-Safar," kata Tgk. Tarmizi Judon atau akrab disapa Abati Kuta Krueng dalam pengajian rutin malam kamis di Masjid Al-Istiqamah, Bandar Dua, Pidie Jaya, (5/9/2018).

Abati menambahkan apabila seorang  musafirnya tujuan yang baik namun dalam perjalanan melakukan maksiat, musafir semacam ini dibolehkan untuk jamak dan qashar shalat.

Baca Jug: 03102. Penjelasan Jama' Qashar bagi Musafir yang Belum Sampai Tempat Tujuan

"Musafir pada awalnya tujuan baik

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →