22 Mar 2019 ยท 19.794 dibaca · Macam Macam Najis
Laduni.ID, Jakarta - Sebagaimana diketahui, bulu kemaluan yang sudah panjang akan mengganggu kenyamanan dan mungkin juga bisa membuat area privat tersebut akan terasa lembab.
Namun demikian, masih banyak orang yang bertanya-tanya bagaimana hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam bagi pria dan wanita tersebut?
Hukum mencukur bulu kemaluan pria dan wanita adalah sunah dan tidak dilarang dalam Islam, baik bagi pria maupun wanita. Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Muslim.
ุฎูู ูุณู ู ููู ุงููููุทูุฑูุฉู: ุงููุงุณูุชูุญูุฏูุงุฏู ูุงููุฎูุชูุงูู ููููุตูู ุงูุดููุงุฑูุจู ููููุชููู ุงููุฅูุจูุทู ููุชููููููู ู ุงููุฃูุธูููุงุฑู
Artinya : “Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku,” (HR. Muslim)
Baca Juga: 0241. Hukum Air yang Keluar Sebelum Melahirkan
Dala
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+