Hukum Air yang Keluar Sebelum Melahirkan

 
Hukum Air yang Keluar Sebelum Melahirkan
Sumber Gambar: Pixabay/Pexels/Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Air yang Keluar Sebelum Melahirkan

Pertanyaan :
Bagaimanakah hukumnya air yang keluar sebelum bersalin?

Apakah seperti air sakit kencing (salisil baul) karena kadang-kadang keluarnya sampai empat hari?

Jawaban :
Apabila air yang keluar itu jernih maka hukumnya seperti air sakit kencing dalam hal kenajisannya dan tetap wajib shalat dan lain-lain, baik bersambung dengan haid sebelumnya atau terpisah. Apabila yang keluar itu darah atau air kuning maka bila terpisah dari haid sebelumnya, maka hukumnya adalah haid dengan menetapi syarat-syaratnya.

Baca Juga: 0237. Hasil Proses Pengolahan Air Bersih

Keterangan, dalam kitab:

  1. Al-Minhaj al-Qawim

فَلَوْ رَأَتْ حَامِلٌ الدَّمَ ثُمَّ طَهُرَتْ يَوْمًا مَثَلاً ثُمَّ وَلَدَتْ فَالدَّمُ الْخَارِجُ بَعْدَ الْوِلاَدَةِ نِفَاسٌ وَقَبْلَهَا حَيْضٌ

Bila wanita hamil melihat darah, kemudian suci kembali misalnya selama sehari, kemudian ia melahirkan, maka darah yang keluar setelah persalinan merupakan darah nifas, sedangkan sebelum persalinan adalah darah haid.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN