Hukum Keluar Madzi Saat Sedang Puasa
LADUNI.ID, Jakarta - Madzi adalah cairan putih, bening, lengket yang keluar dari kemaluan ketika dalam kondisi syahwat, tidak memuncrat dan setelah keluar pun tidak menimbulkan rasa lemas. Berbeda dengan mani, setelah keluar, ia akan menimbulkan rasa lemas.
Madzi bisa datang kapan saja, biasanya jika pasangan suami istri sedang bermesraan. Namun bagaimana hukumnya jika air madzi (tanpa mani) keluar ketika sedang puasa?
Baca juga: Kajian Hukum Masturbasi atau Onani Saat Berpuasa
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp749.000
Rp48.575
Rp242.300
Rp344.000
Memuat Komentar ...