Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Warisan secara Umum

Inilah Orang yang Menerima Warisan Jika Semua Ahli Waris Berkumpul

25 Sep 2020 Β· 21.159 dibaca · Hukum Warisan secara Umum

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam syariat Islam, telah diatur siapa yang berhak mendapat warisan. Baik dari kelompok laki-laki maupun kelompok perempuan, semuanya sudah diatur berapa masing-masing bagiannya.

Adapun golongan laki-laki yang berhak mendapat warisan adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari bapak, anak laki-lakinya paman dari bapak, suami dan laki-laki yang memerdekakan budak.

Sementara itu, dari golongan perempuan orang-orang yang berhak menerima warisan adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek, saudara perempuan, istri, dan perempuan yang memerdekakan budak.

Masing-masing pihak tersebut bisa mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Perlu diketahui bahw

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →