Tata Cara Lengkap Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
DAFTAR ISI
- Dasar Hukum Waris
- Bagaimana Jika Menunda Pembagian Harta Warisan
- Tata Cara Pembagian Harta Warisan
- Kesimpulan
- Sumber
LADUNI.ID, Jakarta - Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab "Al-miirats" yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain. Bentuk warisan tersebut bisa bermacam-macam, antara lain pusaka, surat wasiat, dan harta. Biasanya dibuat ketika pemilik masih hidup, lalu dibagikan ketika ia meninggal dunia
DASAR HUKUM WARIS
Hukum waris merupakan aturan yang diberlakukan agar proses pembagian harta warisan berjalan lancar. Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro (ahli hukum Indonesia), definisi hukum waris adalah peraturan seputar posisi kekayaan seseorang manakala pewaris sudah meninggal dunia. Pun diartikan sebagai cara beralihnya harta kepada ahli waris.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp84.000
Rp179.900
Rp55.500
Rp78.750
Memuat Komentar ...