Cara yang Dibenarkan untuk Terjadinya Rujuk Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang cara yang dibenarkan untuk terjadinya rujuk dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Seorang dicerai oleh suaminya untuk kedua kalinya, tetap setelah dua bulan suaminya kembali dan mengajak rujuk. Apakah sekadar mengajak rujuk sudak cukup, atau harus dilakukan akad nikah baru?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp57.500
                Rp57.500
             Rp500.000
                Rp500.000
             Rp125.000
                Rp125.000
             Rp148.000
                Rp148.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...