03 Dec 2020 Β· 2.420 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang cara yang dibenarkan untuk terjadinya rujuk dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Seorang dicerai oleh suaminya untuk kedua kalinya, tetap setelah dua bulan suaminya kembali dan mengajak rujuk. Apakah sekadar mengajak rujuk sudak cukup, atau harus dilakukan akad nikah baru?
Hartati, Ibu Rumah Tangga, BSD
Talak yang terjadi pertama kalau atau kedua kali, menjadikan istri yang dicerai harus menjalani 'Iddah (masa tunggu). Selama masa tunggun itu ia masih dinilai berstatus istri dari yang menceraikannya.
Karena itu, untuk rujuk tidak
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+