10 Dec 2020 · 2.209 dibaca · Bisnis
LADUNI.ID, Jakarta - Industri asuransi Syariah di Indonesia diminta lebih aktif dan inovatif dalam kemajuan asuransi di Indonesia guna mengembangkan ekonomi di masyarakat. Sektor keuangan syariah diklaim memiliki ketahanan lebih baik dibandingkan konvensional selama pandemi Covid-19.
Asuransi menurut menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
Pertama memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+