18 Dec 2020 ยท 3.799 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Pada suatu hari, murid-murid dari MTs/MA bagian putri keluar (pulang dari sekolah) sore hari, jam 17.30 setiap hari. Sampai waktu shalat isya', banyak diantara mereka yang masih menunggu mobil penumpang umum di pinggir jalan tanpa melakukan shalat maghrib karena tidak sempat dan tidak ada waktu untuk melakukan shalat maghrib.
Apakah shalat maghrib dari murid-murid ini dapat dijama'?
Baca : Bagaimana Hukumnya Bagian Tubuh Manusia sebagai Bahan Obat-obatan?
Shalat tersebut tidak boleh dijamak, karena kejadian yang dilakukan oleh anak-anak sekolah itu tidak termasuk dalam syarat diperbolehkannya menjamak shalat.
Dasar pengambilan:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+