Bagaimana Hukumnya Bagian Tubuh Manusia sebagai Bahan Obat-obatan?
LADUNI.ID, Jakarta - Hormon progesteron yang menjadi bahan utama obat penunda haid (menstruasi) agar tercipta kesucian semu, ternyata bahan dasarnya adalah hormon yang diproduksi placenta (ari-ari/duluran bayi). Perusahan farmasi di negeri RRC juga memproduksi obat anti asma dengan bahan tersebut.
Baca : Menjadikan Hewan sebagai Eksperimen
Pertanyaan
Bagaimana hukum memproduksi obat-obatan dengan mengambil bahan dari bagian tubuh manusia yang telah terlepas dari badan manusia?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Wasiat Mengenai Organ Tubuh Mayit
- Bagaimana Hukumnya Bagian Tubuh Manusia sebagai Bahan Obat-obatan?
- 4 Siswa di Kudus Temukan Obat Asam Urat dan Kolesterol dari Tanaman Liar
- Tidak Perlu Obat dan Dokter, Istripun Bisa Cepat Hamil
- Obat dari Segala Penyakit dari Habib Luthfi Bin Yahya
- Unair Temukan 5 Obat Covid-19, Ternyata Sudah Beredar di Pasaran
- Transplantasi Organ Babi untuk Manusia
- Syajaratul Ma’arif Bagian 4: Hukum-Hukum yang Berhubungan dengan Hati dan Tubuh
- Hukuman bagi Produsen dan Pemasok Psychotropika dan Narkotika
- Misteri Tubuh Manusia, Kenapa Kita Tertawa saat Geli?
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp179.900
Rp294.000
Rp599.000
Rp150.000
Memuat Komentar ...