Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Melubangi Hidung Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

18 Dec 2020 Β· 3.104 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum melubangi hidung dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Bagaimana hukumnya melubangi hidung untuk meletakkan hiasan atau permata?

Nuriyah, Karyawati, Bandung

Melubangi telinga atau hidung adalah budaya. Agama tidak melarangnya selama tidak menimbulkan dampak negatif.

Pada masa Nabi Muhammad Saw sudah ada perempuan-perempuan yang melubangi telinganya untuk maksud tersebut. Kendati melubangi hidung belum dikenal pada masa itu dalam masyarakat Nabi Muhammad Saw tetapi itu tidak terlarang, khususnya bagi perempuan.

Adapu

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →