Hukum Meluruskan dan Merapatkan Gigi

 
Hukum Meluruskan dan Merapatkan Gigi

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum meluruskan dan merapatkan gigi yang berjarak dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Sekarang ini banyak terlihat upaya perempuan, khususnya remaja, yang meluruskan giginya dan merapatkan yang jarang dengan menggunakan rantai. Saya pernah mendengar bahwa Islam melarang meluruskan gigi dan bagaimana tentang contact lens, boleh atau tidak ?

Masyithah, Mahasiswi, Jakarta

Benar ada hadis yang melarang meluruskan gigi, bahkan mengutuk yang meluruskannya. Tetapi harus dicari apa yang melatar belakangi Nabi Muhammad Saw melarangnya. Ada yang menyatakan karena hal tersebut mengubah ciptaan Allah.

Tetapi sementara ulama tidak menilai upaya tersebut sebagai perubahan ciptaan Allah, karena banyak hal sebagi pengubahan ciptaan Allah, karena banyak hal lain yang dibolehkan, bahkan dianjurkan agama, yang juga merupakan pengubah, katakanlah seperti khitan, gunting kuku, dan lain-lain.

Memang kalau pengubahan mengantar kepada yang lebih buruk, maka ia terlarang. Ada juga yang memahami latar belakang pelarangan Nabi Muhammad Saw, itu adalah karena bahaya yang ditimbulkan pada masa lampau dalam upaya meratakan dan meluruskan, yakni ketika kedokteran belum mengalami kemajuan seperti keadaanya sekarang.

Karena itu, jika upaya meluruskan dan meratakan, yang pada dasarnya adalah memperindah yang buruk, maka ini dapat dibenarkan.

Adapun contact lens, maka bila ia dibutuhkan guan mempertajam pandangan, maka ia baik, tetapi jika tujuannya sekedar kecantikan dan mengganti-ganti warna atau bentuk mata setiap saat, kendati saya tidak menilainya haram, tetapi karena ada unsur pemborosannya, maka saya kurang mendukung. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.