Operasi Plastik untuk Kecantikan, Bagaimana Hukum dalam Islam ?

Pertanyaan
LADUNI.ID, Jakarta - Pada zaman sekarang ini banyak orang yang ingin mempercantik dirinya dengan cara mengoperasi wajah atau anggota badan lainnya, misalnya operasi hidung agar kelihatan mancung, bibir, mata dll, agar semua kelihatan indah dipandang padahal usaha tersebut telah. Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya.
Baca: Mencampur dan Menjual Barang yang Beda Kualitas Menurut Hukum Islam
Jawaban
Hukumnya tidak boleh karena dilakukan dengan mengubah ciptaan Allah.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...