Bagaimanakah sikap Makmum ketika Imam Lupa Rakaatnya?

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam shalat jamaah (misalnya magrib) imam lupa akan bilangan raka'at yang telah dilakukan. Yaitu yang sebenarnya sudah mendapat tiga raka'at, tapi karena lupa maka imam menambah raka'at lagi. padahal makmum sudah mengucapkan tasbih tapi imam masih terus (dan mungkin saja karena tidak mengerti kesalahan yang di maksud makmum lewat tasbih tadi).
Pertanyaan
Lalu bagaimana posisi makmum yang benar, apakah mengikuti raka'at imam tadi atau menanti dalam tahiyyat alhir dan membiarkan imam sendiri atau mufaraqah, serta bagaimana tindakan makmum masbuq yang hanya kurang satu raka'at saja dalam jamaah. Seperti ini tolong dijawab lengkap dengan ta’birnya.
Baca: Mencampur dan Menjual Barang yang Beda Kualitas Menurut Hukum Islam
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Hukum Menyelenggarakan Shalat Jumat Tanpa Penduduk Setempat
- Hukum Shalat Hari Raya di Lapangan
- Hukum Membaca Surat Pendek Setelah Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat
- Hukum Mengeraskan Bacaan saat Shalat Sendirian
- Hukum Tersenyum Ketika Shalat
- Pendapat Tentang Kafirnya Orang yang Meninggalkan Shalat Wajib
- Hukum Melaksanakan Shalat Dhuha Berjamaah
- Rukhsah Ibadah bagi Orang yang Selalu Bepergian
- Dalil Keutamaan dan Petunjuk Lengkap Pelaksanaan Shalat Sunah Qabliyah Ashar
- Problem Menyelenggarakan Shalat Jumat di Perkantoran dan Alternatif Hukumnya
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Memuat Komentar ...