Hukum Mani Bercampur Madzi Menurut Penjelasan Ustadz Ma’ruf Khozin
LADUNI.ID, Surabaya - Saat Ngaji online dengan para ilmuwan yang aktif di Pengurus Cabang Istimewa NU Jerman, ada yang menanyakan perihal mani yang bercampur madzi.
Para ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa madzi (cairan putih) adalah najis, sedangkan mani adalah suci. Dalilnya adalah sebagaimana hadis berikut ini:
Dalam hadis riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp250.000
Rp52.500
Rp87.900
Rp260.000
Memuat Komentar ...