20 Jan 2021 Β· 2.897 dibaca · Kesehatan
LADUNI.ID, Jakarta - Mari kita laksanan kewajiban, jangan hanya menuntut hak kita. Kewajiban Kesehatan Masyarakat bagi setiap warga negara dimulai dengan kalimat (sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009):
“(1) Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.”
***
Indonesia adalah salah satu negara yang masih beruntung karena masih dapat mengadakan vaksin dan bahkan memberikannya secara gratis kepada masyarakat.
Banyak negara yang sampai saat ini belum mendapatkan akses pembelian vaksin Covid-19, apalagi memberikannya secara gratis kepada penduduknya.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+