Vaksin Covid-19 Menurut Tinjauan Syariat Islam

 
Vaksin Covid-19 Menurut Tinjauan Syariat Islam

LADUNI.ID, Jakarta - Sudah hampir 1 tahun wabah Covid-19 ini melanda dunia dan belum ada tanda-tanda akan hengkang dari alam semesta ini, bahkan konon sudah ada jenis virus baru sebagai pengembangan dari corona ini di Inggris.

Beberapa temuan vaksin sudah diujicobakan, bahkan pemerintah Indonesia sudah membeli, dan kabarnya sudah diterapkan. Bagaimana hukum vaksinasi dari wabah virus ini? Berikut Fatwa Ulama Mesir:

سألنى كثير من الناس بمناسبة تفشى وباء الهيضة (الكوليرا) فى البلاد عن الحكم الشرعى - فأجبتهم بأن دفع الضرر ودرء الخطر عن الأنفس واجب لقوله تعالى { ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة } البقرة ١٩٥ ، وكل ما كان وسيلة إلى ذلك فهو واجب شرعا

Mufti Al-Azhar (Syekh Hasanain Makhluf) ditanya soal penyebaran wabah kolera. Beliau menjawab atas dasar firman Allah, “Jangan kau jatuhkan dirimu pada kebinasaan” (Al-Baqarah 195) maka wajib menghindarkan bahaya wabah ini dari manusia. Setiap cara yang dapat mengantarkan kepada upaya pencegahan penularan juga wajib secara syar'i (Fatawa Al Azhar, 7/240).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN