Rebutan Vaksin Covid-19 Sejagat
LADUNI.ID, Jakarta - Mari kita laksanan kewajiban, jangan hanya menuntut hak kita. Kewajiban Kesehatan Masyarakat bagi setiap warga negara dimulai dengan kalimat (sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009):
“(1) Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.”
***
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp142.900
Rp69.000
Rp548.000
Rp145.600
Memuat Komentar ...