Rebutan Vaksin Covid-19 Sejagat

 
Rebutan Vaksin Covid-19 Sejagat

LADUNI.ID, Jakarta - Mari kita laksanan kewajiban, jangan hanya menuntut hak kita. Kewajiban Kesehatan Masyarakat bagi setiap warga negara dimulai dengan kalimat (sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009):

(1) Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.”

***

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN