Hukum Donor Darah Plasma Konvalesen Menurut Fatwa Ulama
LADUNI.ID, Jakarta - Sebuah kehormatan bagi saya dikunjungi Divisi Humas Polrestabes Surabaya untuk wawancara soal vaksin dan donor darah Plasma Konvalesen bersama Pak Polisi Sofwan Al Maba Stts.
Sebelum menyampaikan hukum bolehnya donor darah, terlebih dahulu kita perlu mengetahui hal-hal berkaitan dengan darah. Ulama Syafi'iyah menjelaskan:
اﻟﻨﻮﻉ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﺎ ﻟﻪ اﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﻛﺎﻟﺒﻮﻝ ﻭاﻟﻌﺬﺭﺓ ﻭاﻟﺪﻡ ﻭاﻟﻘﻲء ﻓﻬﺬﻩ اﻷﺷﻴﺎء ﻛﻠﻬﺎ ﻧﺠﺴﺔ ﻣﻦ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺤﻴﻮاﻧﺎﺕ اﻟﻤﺄﻛﻮﻟﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp299.000
Rp225.000
Rp45.780
Rp270.000
Memuat Komentar ...