29 Jan 2021 · 2.368 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Sebuah kehormatan bagi saya dikunjungi Divisi Humas Polrestabes Surabaya untuk wawancara soal vaksin dan donor darah Plasma Konvalesen bersama Pak Polisi Sofwan Al Maba Stts.
Sebelum menyampaikan hukum bolehnya donor darah, terlebih dahulu kita perlu mengetahui hal-hal berkaitan dengan darah. Ulama Syafi'iyah menjelaskan:
اﻟﻨﻮﻉ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﺎ ﻟﻪ اﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﻛﺎﻟﺒﻮﻝ ﻭاﻟﻌﺬﺭﺓ ﻭاﻟﺪﻡ ﻭاﻟﻘﻲء ﻓﻬﺬﻩ اﻷﺷﻴﺎء ﻛﻠﻬﺎ ﻧﺠﺴﺔ ﻣﻦ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺤﻴﻮاﻧﺎﺕ اﻟﻤﺄﻛﻮﻟﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ
"Jenis najis yang kedua adalah najis yang berubah dari bentuknya semula (berproses dalam tubuh), seperti kencing, kotoran, darah, dan muntah. Kesemuanya adalah najis dari semua hewan baik yang halal dimakan atau tidak boleh dimakan," (Kifayat Al-Akhyar 1/65).
Hukum Darah dalam Islam
Secara khusus Allah menyeb
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+