Hukum Donor Darah Plasma Konvalesen Menurut Fatwa Ulama
LADUNI.ID, Jakarta - Sebuah kehormatan bagi saya dikunjungi Divisi Humas Polrestabes Surabaya untuk wawancara soal vaksin dan donor darah Plasma Konvalesen bersama Pak Polisi Sofwan Al Maba Stts.
Sebelum menyampaikan hukum bolehnya donor darah, terlebih dahulu kita perlu mengetahui hal-hal berkaitan dengan darah. Ulama Syafi'iyah menjelaskan:
اﻟﻨﻮﻉ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﺎ ﻟﻪ اﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﻛﺎﻟﺒﻮﻝ ﻭاﻟﻌﺬﺭﺓ ﻭاﻟﺪﻡ ﻭاﻟﻘﻲء ﻓﻬﺬﻩ اﻷﺷﻴﺎء ﻛﻠﻬﺎ ﻧﺠﺴﺔ ﻣﻦ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺤﻴﻮاﻧﺎﺕ اﻟﻤﺄﻛﻮﻟﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ
"Jenis najis yang kedua adalah najis yang berubah dari bentuknya semula (berproses dalam tubuh), seperti kencing, kotoran, darah, dan muntah. Kesemuanya adalah najis dari semua hewan baik yang halal dimakan atau tidak boleh dimakan," (Kifayat Al-Akhyar 1/65).
Hukum Darah dalam Islam
Secara khusus Allah menyebut beberapa kali di dalam Al-Qur'an tentang keharaman darah, misalnya dalam QS Al-Baqarah: 173:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...