Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Nikah

Hukum Nikah Online Menurut Gus Dur

13 Feb 2021 Β· 5.655 dibaca · Nikah

LADUNI.ID, Jakarta - Suatu waktu di forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur saat Kiai Hasyim Muzadi menjabat sebagai Ketua PWNU, ada bahasan soal hukum nikah via internet atau via online.

Dari hasil Bahtsul Masail, PWNU Jawa Timur memutuskan bahwa pernikahan lewat internet atau via online hukumnya haram dengan merujuk pada kitab-kitab yang telah ada.

Gus Dur, selaku Ketua Umum PBNU hadir pada kesempatan itu, Gus Dur justru menyangkal keputusan Bahtsul Masail terkait haramnya menikah via online tersebut.

"Para ulama di sini ini ndak canggih. Masa nikah lewat internet atau via online haram," tutur Gus Dur.

Saat itu juga para kiai, semua peserta dalam forum terdiam.

"Nikah lewat online itu boleh," jelas Gus Dur.

  • Baca juga: 
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →