Hukum Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut
LADUNI.ID, Surabaya - Kemarin sore ngaji di IG bersama selebgram Mas Yai Muhammad Ismael Al Kholilie yang memiliki follower 125K, kebanyakan memang kaum hawa. Di antara pertanyaan adalah seputar wanita haid, bolehkah memotong kuku dan rambut, serta apakah wajib dibasuh jika sudah dipotong?
Dalam masalah ini, khilafiyah ulama terletak pada hal keutamaan saja, tidak sampai pada wajib dan haram. Dalam Bab Junub (hadas besar, haid juga termasuk hadas besar) Imam Bukhari menulis sebuah riwayat muallaq:
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻄَﺎءٌ: «ﻳَﺤْﺘَﺠِﻢُ اﻟﺠُﻨُﺐُ، ﻭﻳﻘﻠﻢ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭَﻩُ، ﻭَﻳَﺤْﻠِﻖُ ﺭَﺃْﺳَﻪُ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄْ»
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp684.000
Rp98.000
Rp244.000
Rp133.000
Memuat Komentar ...