Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Menguruk Sungai Jadi Daratan, Bagaimana Pandangan Islam?

24 Feb 2021 Β· 4.928 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta - Si Fulan rumahnya di pinggir sungai. Ia menanami tepi sungai dengan tanaman air seperti enceng gondok, kerangkong dll. Tanaman tersebut terus berkembang biak sehingga menjadi luas. Pada bagian tepinya ia gunakan untuk buang sampah, kadang-kadang ia juga menebang pohon di tepi sungai, kemudian dilemparkan di atas enceng gondok tersebut.

Dari tumpukan sampah dan daun yang membusuk, serta endapan lumpur ahirnya tanah pak fulan ber tambah luas menjorok ke sungai. Tanah yang semula lokasi sungai berubah menjadi miliknya. Rumah yang dulu di pinggir sungai, kini bisa menambah beberapa kamar lagi berkat keberhasilan pak fulan menguruk sungai tersebut.

Baca: Mengapa Harus Ikut Imam Madzhab yang Empat? Ini Alasannya

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya mendapatkan tanah dengan cara tersebut?

Mohon disertai dasar pengambilannya.

Jawaban

Hukumya haram, karana dia telah melakukan perbuatan

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →