24 Feb 2021 Β· 4.928 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Si Fulan rumahnya di pinggir sungai. Ia menanami tepi sungai dengan tanaman air seperti enceng gondok, kerangkong dll. Tanaman tersebut terus berkembang biak sehingga menjadi luas. Pada bagian tepinya ia gunakan untuk buang sampah, kadang-kadang ia juga menebang pohon di tepi sungai, kemudian dilemparkan di atas enceng gondok tersebut.
Dari tumpukan sampah dan daun yang membusuk, serta endapan lumpur ahirnya tanah pak fulan ber tambah luas menjorok ke sungai. Tanah yang semula lokasi sungai berubah menjadi miliknya. Rumah yang dulu di pinggir sungai, kini bisa menambah beberapa kamar lagi berkat keberhasilan pak fulan menguruk sungai tersebut.
Baca: Mengapa Harus Ikut Imam Madzhab yang Empat? Ini Alasannya
Bagaimana hukumnya mendapatkan tanah dengan cara tersebut?
Mohon disertai dasar pengambilannya.
Hukumya haram, karana dia telah melakukan perbuatan
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+