22 Apr 2021 · 4.306 dibaca · Serial Edukasi
Laduni.ID, Jakarta - Bagaimana hukum jima di bulan Ramadhan pada siang hari apakah membatalkan puasa atau tidak? Kyai Ahmad Bahauddin Nursalim atau populer disapa Gus Baha mengatakan bahwa melakukan jima di siang hari dapat membatalkan puasa dan berdosa besar. Bila itu dilakukan, maka yang bersangkutan harus merdekakan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan kaum pada sebanyak 60 orang.
Baca Juga: Hikmah dan Efek Berjimak dalam Islam
“Pertama orang yang membatalkan puasanya dengan jimak maka harus memerdekakan hamba sahaya atau budak perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Melihat hari ini sudah tidak ada lagi budak maka bisa dilakukan kafarah berikutnya,” terang Gus Baha, sebagaimana tayangan Online Berbagi yang berjudul: ‘Ustadz juga tergoda. Godaan Terberat Saat Puasa Ramadhan.’ Tayangan it
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+