02 Jul 2021 · 11.439 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta – Termasuk dari adat atau kebiasaan ahlu waris terhadap kubur dari keluarga atau sanak famili-nya, yaitu menancapkan batu nisan di ujung kubur. Fungsi dari batu nisan itu sendiri, yaitu sebagai penanda atau petunjuk bagi peziarah untuk mengetahui posisi yang tepat dari makam keluarganya yang hendak diziarahi.
Adapun, hukum dari pemasangan batu nisan ini 'Diperbolehkan' oleh Syari'at bahkan disunnahkan, selama tak keluar dari maksud atau fungsi yang telah disebut.
Adapun dalil dibolehkannya hal tersebut, berdasarkan hadits, "Ketika jenazah dari Sayyidina Usman bin Madz'un telah dikebumikan, Rasulullah saw memerintahkan kepada salah seorang sahabat tuk mengambilkan satu batu. Akan tetapi, sahabat tersebut tak kuasa tuk mengangkat batu tersebut. Hingga Rasulullah saw pun meny
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+