Hukum Jual Beli Kurma secara Online
Laduni.ID, Jakarta – Penahkah Anda mendengar bahwa dasar hukum jual beli kurma secara online adalah haram, sebab tidak memungkinkan terjadinya serah terima secara kontan (langsung) di tempat? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari NU Online (30/8/2018), secara bahasa Riba berarti ziyadah (tambahan), sedangkan secara pengertian syara’, riba diartikan sebagai:
عقد على عوض مخصوص غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد أو مع تأخير في البدلين أو أحدهما
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp147.900
Rp279.000
Rp240.000
Rp450.000
Memuat Komentar ...