Mapan dan Kaya Bukan Syarat Sah Menikah
Laduni.ID, Jakarta – Sebagaimana diketahui, menikah adalah ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Secara bahasa, nikah bermakna “berkumpul”, sedang menurut istilah, Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan:
كتاب النكاح. هُوَ لُغَةً الضَّمُّ وَالْوَطْءُ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ
“Kitab Nikah. Nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya.” (Lihat Syekh Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz II, halaman 38)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp133.000
Rp299.000
Rp3.399.000
Rp407.200
Memuat Komentar ...