Konsultasi Siap Nikah: Ingin Menikah tapi Modal Belum Cukup, Apa yang Harus Dilakukan?

 
Konsultasi Siap Nikah: Ingin Menikah tapi Modal Belum Cukup, Apa yang Harus Dilakukan?

Assalamu’alaikum
Mb sya mau tanya, saya ini baru saja lulus kuliah dan Alhamdulillah sudah mendapatkan pekerjaan. Saya ingin cepat menikah mba, in sya Allah sudah ada calon pendamping. Sayangnya saat ini saya masih belum cukup mengumpulkan modal untuk menikah. Bagaimana saya harus saya lakukan mba ?
Terima kasih mba.
Wassalamu’alaikum wr wb.


Tanggapan


Waalaikumsalam
Pernikahan memang membutuhkan persiapan, tidak hanya materi tetapi juga persiapan secara mental, apabila secara mental sudah siap, bekal pekerjaan juga telah kamu miliki, maka untuk menuju pernikahan menjadi lebih mudah. Sebenarnya pernikahan yang sesuai dengan syari’at Islam itu murah, mudah, dan tidak membebankan bagi pihak laki-laki maupun perempuan.

Proses menuju pernikahan dalam Islam itu meliputi : ta’aruf (perkenalan dari laki-laki dan wanita yang siap menikah), khitbah (meminang), akad, dan resepsi, yang mungkin perlu biaya besar adalah pesta atau resepsi perkawinannya.

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا (٤)

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan [267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.(QS. Annisa:4)

Imam An-Nawawi dalam bab Mahar juga menjelaskan,

في هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلا وكثيرا مما يتمول إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد في نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف

“Hadits ini menunjukkan bahwa mahar itu boleh sedikit (bernilai rendah) dan boleh juga banyak (bernilai tinggi) apabila kedua pasangan saling ridha, karena cincin dari besi menunjukkan nilai mahar yang murah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama” (Syarh Shahih Muslim 9/190)

Dalam hal ini pun Rasulullah SAW tidak menganjurkan untuk dilaksanakan secara besar-besaran, tetapi cukup sesuai kemampuan. Apabila dengan mahar yang ringan, kedua belah pihak bersedia menerima, maka laksanakanlah pernikahan dengan resepsi yang sederhana. Apabila masih dengan kemudahan-kemudahan  belum mampu, maka boleh menunda pernikahan dan menabung untuk persiapan pernikahan. Berikan pengertian kepada calon istri dan juga keluarganya. Bahwa penundaan pernikahan dimaksudkan agar bisa memberikan mahar yang baik untuk calon istri dan melaksanakan resepsi yang pantas.

Amirul Mukminin, ‘Umar radhiallahu anhu pernah berkata,
“Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)

Selanjutnya dalam masa penundaan itu, dapat menahan diri dengan berpuasa, belajar memperbaiki diri dan memantaskan diri dengan ilmu seputar pernikahan. Berikan target pada dirimu sendiri kapan waktu yang tepat untuk menikah, karena seorang wanita pasti tidak ingin menunggu terlalu lama tanpa kejelasan. Semoga diberikan kemudahan dalam mempersiapkan pernikahannya ya.

 

Wassalamu’alaikum wr wb.
Nur Chasanah, S. Psi
Pengampu Konsultasi Remaja siap Nikah Usia 25 Tahun
Follow IG:  @smu25tahun  dan Facebook: sukses menikah umur 25 Tahun