Hj. Luluk Farida Muchtar: Larangan Menyakiti Istri dalam Islam

 
Hj. Luluk Farida Muchtar: Larangan Menyakiti Istri dalam Islam
Sumber Gambar: Instagram @luluk.faridamuchtar

Laduni.ID, Jakarta – Pembina Yayasan Pesantren PPAI Darun Najah Malang Dr. Hj. Luluk Farida Muchtar menjelaskan bahwa pemukulan yang dilakukan suami kepada istri haruslah berdasarkan dengan proses-proses dan tidak langsung memukul.

“Perempuan dipukul itu hanya dengan proses-proses tertentu. Pertama dinasehati, komunikasi yang baik dan perlu diketahui masalahnya terlebih dahulu jangan langsung dengan melakukan pemukulan,” Kata Hj. Luluk Farida dikutip dari kanal Youtube pribadinya.

Namun, menurutnya apabila hal demikian sudah dilakukan masih belum menemukan titik temunya, maka hal yang harus dilakuakan adalah diam dan melakukan refleksi diri. Karena menurutnya melakukan kekerasan kepada perempuan itu bukanlah ajaran Rasulullah SAW.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN