Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Adab dalam Berkeluarga

Hj. Luluk Farida Muchtar: Larangan Menyakiti Istri dalam Islam

15 Feb 2022 · 3.930 dibaca · Adab dalam Berkeluarga

Laduni.ID, Jakarta – Pembina Yayasan Pesantren PPAI Darun Najah Malang Dr. Hj. Luluk Farida Muchtar menjelaskan bahwa pemukulan yang dilakukan suami kepada istri haruslah berdasarkan dengan proses-proses dan tidak langsung memukul.

“Perempuan dipukul itu hanya dengan proses-proses tertentu. Pertama dinasehati, komunikasi yang baik dan perlu diketahui masalahnya terlebih dahulu jangan langsung dengan melakukan pemukulan,” Kata Hj. Luluk Farida dikutip dari kanal Youtube pribadinya.

Namun, menurutnya apabila hal demikian sudah dilakukan masih belum menemukan titik temunya, maka hal yang harus dilakuakan adalah diam dan melakukan refleksi diri. Karena menurutnya melakukan kekerasan kepada perempuan itu bukanlah ajara

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →