Hotline Pengaduan KDRT: Laporkan Segera jika Mengalami Kekerasan
Laduni.ID, Jakarta – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat terjadi pada siapapun, termasuk pada anak, suami, ataupun istri. Meningkatnya kasus KDRT selama pandemi, membuat pemerintah perlu memberi perhatian khusus pada masalah ini.
Para korban juga lebih memilih diam dan tidak melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Padahal, KDRT mengakibatkan penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Korban KDRT tidak hanya terjadi pada istri, faktanya dalam beberapa kasus suami menjadi korban kekerasan istri. Pada umumnya, suami melakukan kekerasan fisik terhadap istri, seperti menampar dan memukul, serta kekerasan verbal seperti mencaci dan merendahkan istri.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp298.000
Rp133.900
Rp332.100
Rp498.000
Memuat Komentar ...