22 Feb 2022 Β· 2.362 dibaca · Artikel Keluarga
Laduni.ID, Jakarta – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat terjadi pada siapapun, termasuk pada anak, suami, ataupun istri. Meningkatnya kasus KDRT selama pandemi, membuat pemerintah perlu memberi perhatian khusus pada masalah ini.
Para korban juga lebih memilih diam dan tidak melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Padahal, KDRT mengakibatkan penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Korban KDRT tidak hanya terjadi pada istri, faktanya dalam beberapa kasus suami menjadi korban kekerasan istri. Pada umumnya, suami melakukan kekerasan fisik terhadap istri, seperti menampar dan memukul, serta kekerasan verbal seperti mencaci dan merendahkan istri.
Sangat jarang ditemui seorang istri melakukan kekerasan fisik terhadap suami, mengingat laki-laki lebih kuat secara fisik ketimbang perempuan. Biasanya, kekerasan fisik yang dilak
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+