Lima Syarat Agar Sedekah Diterima

Laduni.ID, Jakarta - Sedekah (al-shadaqah)--sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Mahmud Abdurrahman Abdulmun'im dalam Mu'jam al-Mushthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyyah, Juz 2, halaman 362-berarti "sesuatu berupa harta yang anda berikan karena berharap pahala dari Allah ta'ala, mencakup pemberian yang wajib, yaitu zakat, dan pemberian yang sunnah."
Menurut Ibnu Qudamah, hibah, sedekah, hadiah, dan 'athiyyah (pemberian) makna-maknanya berdekatan, keseluruhannya adalah kepemilikan dalam hidup tanpa adanya imbalan.
Di antara firman Allah yang memerintahkan orang bertaqwa kepada-Nya agar berinfaq atau bersedekah adalah,
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...