01 Mar 2022 · 2.553 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta - Sedekah (al-shadaqah)--sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Mahmud Abdurrahman Abdulmun'im dalam Mu'jam al-Mushthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyyah, Juz 2, halaman 362-berarti "sesuatu berupa harta yang anda berikan karena berharap pahala dari Allah ta'ala, mencakup pemberian yang wajib, yaitu zakat, dan pemberian yang sunnah."
Menurut Ibnu Qudamah, hibah, sedekah, hadiah, dan 'athiyyah (pemberian) makna-maknanya berdekatan, keseluruhannya adalah kepemilikan dalam hidup tanpa adanya imbalan.
Di antara firman Allah yang memerintahkan orang bertaqwa kepada-Nya agar berinfaq atau bersedekah adalah,
ومما رزقناهم ينفقون (البقرة : 3)
"Dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kam
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+