Kenapa di Indonesia Ukuran Zakat Masyhur 2,5 kg?

 
Kenapa di Indonesia Ukuran Zakat Masyhur 2,5 kg?
Sumber Gambar: ImageParty / Pixabay (ilustrasi beras zakat fitrah)

Laduni.ID, Jakarta - Pada umumnya di Indonesia, berat satu sha' dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg, dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg. Tentu juga agar mempermudah menimbangnya.

Sedangkan Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pernah mengeluarkan fatwa bahwa 1 shaa’ adalah 3 kg.

Baru-baru ini MUI Jatim menghimbau masyarakat untuk menakarnya sebesar 3 kg beras. Himbauan MUI Jatim boleh merupakan jalan terbaik untuk kehati-hatian dan keluar dari perbedaan hitung. Mudah-mudahan angka 3 kg beras untuk zakat fithri dapat mulai digunakan untuk menggantikan angka 2.5 kg.