Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hewan Qurban

Larangan Saat Berqurban Penting untuk Diketahui

06 Jul 2022 · 2.638 dibaca · Hewan Qurban

Laduni.ID, Jakarta - Bagi orang yang berqurban, tidak diperbolehkan baginya untuk menjual (memberikan) upah pada pemotong atau panitia sedikitpun dari hewan qurban tersebut. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa menjual qurban, maka tiada qurban baginya (tidak sah qurbannya).”

Sebagian ulama mengatakan, sah jual-belinya. Namun, dapat kita pahami, bahwa “orang yang tidak boleh menjual kulit atau bagian qurban” adalah orang yang berqurban. Adapun panitia atau pemotong jika diberikan dari bagian hewan tersebut berhak untuk menjualnya, semasih ia tergolong fakir miskin (yang berhak menerima zakat). Selain fakir miskin, mereka boleh menerima bagian dari hewan qurban, tetapi hanya untuk dimakan bukan dijual.

Jika ingin berqurban untuk keluarga yang sudah meninggal dibolehkan, dengan syarat mendapat izin dari si mayit semasa hi

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →