Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Pernikahan

Hukum Saksi Nikah yang Tidak Mengerti Artinya

18 Jul 2022 · 4.556 dibaca · Pernikahan

Laduni.ID, Jakarta - Imam Ibnu Qasi Al-Ghazi didalam kitabnya Al Bajuri menyatakan bahwa di antara syarat dua orang yang menjadi saksi adalah dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, tidak pelupa, mengetahui lisan dua orang yang sedang melaksanakan ijab qabul, dan tidak menjadi wali nikah

Beliau juga menuturkan bahwa disyaratkan dalam bentuk kalimat yang dipergunakan (shighat) akad nikah sebagaimana syarat bentuk kalimat yang dipergunakan dalam jual beli. Dan bentuk kalimat yang dipergunakan harus menunjukkan terhadap pernikahan walaupun tidak menggunakan bahasa Arab yang dapat dipahami dan dimengerti oleh dua orang yang melaksanakan akad juga oleh dua orang saksi dan walaupun mampu mempergunakan bahasa Arab.

Syaikh Zainuddin Ibnu Abdu Al Aziz Al Malibary juga menyatakan bahwa pernikahan dengan menggunakan terjemah dari salah satu dua ka

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →