Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Nikah

Paksa Anak Perempuan Menikah dengan Pria Pilihan Orang Tua, Bolehkah?

08 Aug 2022 · 1.811 dibaca · Nikah

Laduni.ID, Jakarta - Orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk anaknya, termasuk soal jodoh, sehingga terkadang orang tua akan ikut mencampuri dengan siapa anaknya akan menikah, terkhusus bagi anak perempuannya. Bahkan kerap sampai pada pemaksaan dan bagaimana Islam dalam memandang hal ini?

Hukum menikahkan anak gadisnya (bukan yang janda atau pernah menikah) dengan paksa. Orang tua diperbolehkan sesuai haknya sebagai wali mujbir, namun ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Adapun syarat seorang ayah boleh menikahkan anak gadisnya secara paksa di antaranya :

1. Antara calon suami dan anak gadisnya tidak adanya permusuhan.
2. Tidak ditemukan permusuhan yang nyata antara wali dan anak gadis.
3. Calon suaminya tersebut harus selevel atau kafa’ah dengan anak gadis.
4. Calon suaminya m

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →