Nyai Hj. Nafisah Sahal Mahfudh Ulama Nahdlatul Ulama Pati Jawa Tengah
Dirangkum dari 14 sumber terverifikasi · lihat sumberRiwayat Singkat
Daftar Isi
1. Riwayat Hidup dan Keluarga
1.1 Lahir
1.2 Riwayat Keluarga
1.3 Wafat
2. Sanad Ilmu dan Pendidikan
2.1 Masa Menuntut Ilmu
2.2 Guru-Guru
2.3 Mendirikan dan Mengasuh Pesantren
3. Perjalanan Hidup dan Dakwah
3.1 Riwayat Organisasi
3.2 Karier
4. Penghargaan
5. Chart Silsilah Sanad
6. Referensi
1. Riwayat Hidup dan Keluarga
1.1 Lahir
Nyai Nafisah Sahal lahir dari pasangan suami istri KH. Abdul Fattah Hasyim dan Nyai Hj. Musyarofah pada tanggal 8 Februari 1946 di Jombang, Jawa Timur. Ibundanya adalah pendiri Pondok Pesantren Putri Al-Fathimiyyah, Bahrul Ulum, Tambakberas. Sedangkan ayahandanya adalah pendiri Madrasah Mu’allimin Mu’allimat Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
1.2 Riwayat Keluarga
Di tengah perjalanan, tepatnya setelah satu tahun beliau menempuh bangku perkuliahan, beliau dinikahkan oleh Kyai Fattah dengan putra Kyai Mahfudh, yang tidak lain adalah KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh dari Kajen, Pati, Jawa Tengah. Ikatan pernikahan yang dijalin tidak serta merta sebagai penghalang bagi Nyai Nafisah muda untuk meyelesaikan pendidikannya. Dengan penuh keikhlasan, sang suami memberi kesempatan kepada istrinya untuk tetap kuliah di Yogyakarta hingga wisuda, sedangkan Kyai Sahal melanjutkan nyantri kembali di wilayah Sarang.
Selepas wisuda dari IAIN Sunan Kalijaga, bersama suami, Nyai Nafisah memutuskan untuk tinggal di Kajen, Pati, Jawa Tengah. Bermula dari suatu proses perjuangan keadaan ekonomi yang menuntutnya untuk lebih giat dan menjadi salah satu penopang dalam mencari rezeki di keluarga kecilnya. Bersama Kyai Sahal beliau meminta izin untuk sekadar membantu memenuhi pundi-pundi rupiah agar kebutuhan keluarganya tercukupi. Segala hal beliau lakukan, mulai dari membuat hiasan dinding dari kain strimin, menjahit tangan, hingga menjual hasil kebunnya ke pasar.
Sifat yang melekat dalam jiwa Nyai Nafisah begitu gigih, terampil, ulet, dan penuh kewaspadaan. Hal ini bisa dilihat dalam perilaku beliau yang penuh kehati-hatian dalam mengelola uang yang beliau miliki dan dapatkan. Terlebih di kala beliau mendapat gaji dari keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah. Beliau menekankan atas perintah suami Kyai Sahal Mahfudh bahwa uang dari hasil Anggota DPR tersebut jangan sampai masuk ke dalam perut. Alasannya adalah jika uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer keluarga dan sudah mendarah daging nanti akan berpengaruh terhadap karakter dan ibadahnya. Dikarenakan beliau paham betul bagaimana gaji yang diberikannya itu berasal.
Dalam mendidik putra tunggalnya, beliau juga sangat disiplin. Bersama KH. Sahal Mahfudh, beliau mengajarkan nilai-nilai kesederhanaan dan tidak memberikan kemudahan-kemudahan karena jabatan dan kolega. Hal ini terbukti ketika Gus
Sebagian bacaan ini khusus anggota Laduni+. Buka biografi lengkap, karya, sanad & silsilah — plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja.
Mulai Rp20.000/bulan — full artikel, silsilah, hadis & asbabul wurud penuh, unduh PDF, dan Laduni AI bersanad. Tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

