KH. Ma’shum Mahfudhi lahir pada hari Jum’at, 5 Ramadhan 1347 H/15 Februari 1929 dari pasangan Kiai Yasir dan Nyai Aminah Secara harfiyah, kedua lafadz tersebut memiliki kesamaan makna.
Dirangkum dari 14 sumber terverifikasi · lihat sumberRiwayat Singkat
Daftar Isi
1 Riwayat Hidup dan Keluarga
1.1 Lahir
1.2 RiwayatKeluarga
1.3 Wafat
2 Sanad Ilmu dan Pendidikan Beliau
2.1 Mengembara Menuntut Ilmu
2.2 Guru-guru Beliau
2.3 Mendirikan dan Mengasuh Pesantren
3 Penerus Beliau
3.1 Murid-murid Beliau
4 Organisasi, Karier, dan Politik
4.1 Riwayat Organisasi
4.2 Karier Beliau
4.3 Kiprah Politik
5 Menjadi Mursyid
6 Mendidik Santri melalui Riyadhah
1 Riwayat Hidup dan Keluarga
1.1 Lahir
KH. Ma’shum Mahfudhi lahir pada hari Jum’at, 5 Ramadhan 1347 H/15 Februari 1929 dari pasangan Kiai Yasir dan Nyai Aminah Secara harfiyah, kedua lafadz tersebut memiliki kesamaan makna. Lafadz Ma’shum memiliki makna ‘yang terpelihara’, namun lafadz ini berkaitan dengan sifat Nabi. Sementara lafadz Mahfudh juga memiliki makna ‘yang terpelihara’ namun ditujukan kepada para wali Allah. Tampaknya kedua lafadz tersebut kelak semakin meneguhkan pribadi dan karakter Kiai Ma’shum sebagai ulama’ yang terpelihara dari sifat-sifat tercela.
Kiai Yasir dikarunia 5 anak, yaitu Abdullah Zaini, Ma’shum Mahfudhi dan Sholihul Hadi yang berasal dari istri pertamanya, Nyai Aminah. Sementara dari istri kedua, Nyai Hafshah memiliki anak Khomsatun dan Syahid.
Ada pepatah yang mengatakan buah jatuh tidak jauh dari pohonnya. Jika dilihat dari sisi nasab, pepatah tersebut berlaku bagi keluarga Ma’shum Mahfudhi. Ayahnya, Kiai Yasir adalah putra dari Kiai Tobri bin Kiai Rofi’i bin Mustofa Singodrono. Singodrono sendiri adalah salah satu abdi Kerajaan Mataram. Pada zaman penjajahan dulu, Mbah Singodrono bersama temannya dikejar-kejar oleh tentara Belanda. Saat pengejaran itulah mereka berpisah dan Singodrono memilih untuk berkelana dan menempati daerah yang dinamakan Desa Babadan Kecamatan Sayung. Kemudian salah satu keturunannya pindah daerah Sidorejo.
1.2 Riwayat Keluarga
KH. Ma’shum Mahfudhi menikah dengan seorang perempuan bernama Sayyidah, putri KH. Umar, seorang ulama Undaan Kidul Karanganyar Demak yang pernah mukim di Mekah.
Pernikahan Kiai Ma’shum dengan Sayyidah dilaksanakan pada hari Senin Wage, tanggal 26 Agustus 1963, bertepatan dengan 6 Rabiul Tsani 1382 bertempat di Undaan Kidul Karanganyar Demak. Saat itu Kiai Ma’shum berusia 35 tahun, sedangkan Sayyidah berusia 21 tahun.
Pasangan Kiai Ma’shum dan Nyai Sayyidah dikaruniai tujuh orang anak, yaitu KH. M. Zainal Arifin Ma’shum, Hj. Nur Izzah Ma’shum, Ainistiqamah Ma’shum (wafat saat kecil),
Sebagian bacaan ini khusus anggota Laduni+. Buka biografi lengkap, karya, sanad & silsilah — plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja.
Mulai Rp20.000/bulan — full artikel, silsilah, hadis & asbabul wurud penuh, unduh PDF, dan Laduni AI bersanad. Tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

