Hadis Imam Bukhari No. 4741 : Seorang bapak atau selainnya tidak boleh menikahkan (anak perempuannya yang) janda atau gadis kecuali dengan ridlanya
Seorang bapak atau selainnya tidak boleh menikahkan (anak perempuannya yang) janda atau gadis kecuali dengan ridlanya
