Hadis Imam Bukhari No. 6631 : Memutuskan dan melaknat di masjid
Memutuskan dan melaknat di masjid
Memutuskan dan melaknat di masjid
Memutuskan dan melaknat di masjid
Diberi keputusan di masjid, namun pelaksanaan hukuman diluar masjid
Nasehat imam kepada pihak-pihak bersengketa
Persaksian ada pada hakim ketika sidang atau sebelumnya
Persaksian ada pada hakim ketika sidang atau sebelumnya
Penguasa jika memberi saran gubernur untuk bersatiu padu
Hakim menghadiri undangan
Hadiah para pegawai
Mengangkat budak sebagai pejabat dan pegawai