Hadis Imam Bukhari No. 4716 : Firman Allah "Dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perawan yang bersaudara kecuali yang sudah berlalu pada masa lampau.."
Firman Allah "Dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perawan yang bersaudara kecuali yang sudah berlalu pada masa lampau.."
