Ayat ini turun berkaitan dengan seorang wali yang menikahi seorang perempuan yatim yang berada di bawah perwaliannya. Ia menikahinya bukan karena cinta, melainkan karena mengincar sebatang pohon kurma milik perempuan itu.
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑูุถููู ุงููู ุนูููููุง: ุฃูููู ุฑูุฌููุงูุ ููุงููุชู ูููู ููุชููู ูุฉู ููููููุญูููุงุ ููููุงูู ููููุง ุนูุฐูููุ ููููุงูู ููู ูุณูููููุง ุนูููููููุ ููููู ู ูููููู ููููุง ู ููู ููููุณููู ุดูููุกู ููููุฒูููุชู ููููู: (โููุฅููู ุฎูููุชูู ู ุฃููููุง ุชูููุณูุทููุง ููู ุงููููุชูุงู ููโ)โ ุฃูุญูุณูุจููู ููุงูู: ููุงููุชู ุดูุฑููููุชููู ููู ุฐููููู ุงููุนูุฐููู ููููู ู ูุงูููู. (1)
Ahu โanhฤ berkata, โAda seorang pria yang menjadi wali seorang perempuan yatim, lalu ia pun menikahinya. Perempuan itu mempunyai sebuah pohon kurma (warisan dari orang tuanya). Pria itu menahan perempuan tersebut untuk dirinya (menikahinya), namun perempuan itu tidak mendapat haknya sebagai istri sebagaimana mestinya. Tentang peristiwa ini turunlah firman Allah, waโin khiftum allฤ tuqsiแนญลซ fil-yatฤmฤ ...โAku (Hisyฤm, perawi hadis ini) kira ayahku berkata, โPerempuan yatim itu menjadi sekutu pria tersebut, baik terkait pohon kurma tersebut maupun harta pria itu (yakni: harta keduanya telah bercampur).โ
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhฤriy dari Hisyฤm bin โUrwah dari ayahnya dari โAแธฅ al-Bukhฤriy, dalam Kitฤb at-Tafsฤซr, Bฤb Sลซrah an-Nisฤโ, hlm. 1124, hadis nomor 4573. Hadis dari jalur yang sama dan secara sarih menyebut kisah tersebut sebagai sebab nuzul ayat di atas, meski dengan redaksi yang agak berbeda, diriwayatkan oleh Muslim, แนขaแธฅฤซแธฅ Muslim, dalam Kitฤb at-Tafsฤซr, hlm. 2314โ2315, hadis nomor 3018.