Kolom

 

Emansipasi Perempuan Modernisme (Bagian 1)

Perempuan tidak pernah berhenti mencoba keluar dari batas-batas keterkungkungannya. Selalu ada cerita perempuan melawan kultur dan mitos-mitos yang meminggirkanya

KH. Husein Muhammad: Dualitas Kehidupan, Kenangan Pertemuan dan Perpisahan

Hidup selalu saja bersifat dualitas, kanan dan kiri, atas dan bawah, cahaya dan gelap, ceria dan duka, cinta dan benci, siang dan malam

Menjepit Wahabisme, Mencukur Radikalisme

Sekali lagi simbol agama jadi alat jihad untuk memenangkan peperangan global. Namun bukan untuk peradaban agama itu sendiri, melainkan sekedar alat nafsu kekuasaan segelintir begundal-begundal penggerak Wahabisme

Kiai yang Tersandera Media Sosial

Ini sekedar tulisan sederhana dan tak berbobot. Karena ingin menjawab kegelisahan saya yang merayapi jiwa. Kenapa hidup jadi begini, mengapa orang itu seperti itu?

Gus Nadir: Menjadi Teladan di Tengah Gejolak Emosi Umat

Sekarang ini masih banyak yang mengeluarkan pendapat yang justru memicu emosi umat. Dan juga bertindak yang justru menimbulkan reaksi emosional umat

Kiai Abdul Wahab Ahmad: Keharaman Takyif

Salah satu yang disepakati haram oleh semua ulama Ahlussunnah adalah takyif. Yang dimaksud takyif adalah memberikan kaifiyah alias gambaran teknis pada Dzat Allah.

Kiai Abdul Wahab Ahmad: Pertanyaan tentang Allah di Arasy atau di Langit

Arasy itu makhluk biasa seperti makhluk lainnya, hanya saja ukurannya luar biasa besar hingga tak ada makhluk yang lebih besar darinya.

Artis Hijrah dan Kekeliruan Jalan

Jika saja hijrah dimaknai sebagai taubatan nasuha jelas itu sikap yang kita dukung, bahkan kita yang bukan artis harusnya belajar pada sikap artis yang sudah bertobat.

Rawat Kerukunan Beragama dengan Islam Humanis (Bagian 2)

Dalam hukum Islam juga dikenal lima prinsip universal (kulliyyat al-khams) yang dijadikan pertimbangan bagi para ahli fikih dan hukum Islam dalam menetapkan produk hukum

Rawat Kerukunan Beragama dengan Islam Humanis (Bagian 1)

Dalam hukum Islam juga dikenal lima prinsip universal (kulliyyat al-khams) yang dijadikan pertimbangan bagi para ahli fikih dan hukum Islam dalam menetapkan produk hukum