Syaikh Ahmad Khathib Al-Minangkabawi Rahimahullah Indonesia(1860 - 1916) adalah seorang ulama Indonesia asal Minangkabau.
Dirangkum dari 14 sumber terverifikasi · lihat sumberRiwayat Singkat
Daftar Isi:
1. Riwayat Hidup dan Keluarga
1.1 Lahir
1.2 Riwayat Keluarga
1.3 Wafat
2. Sanad Ilmu dan Pendidikan
2.1 Pendidikan
2.2 Guru-Guru
3. Penerus
3.1 Murid-Murid
4. Perjalanan Hidup dan Dakwah
4.1 Menjadi Imam Besar Masjidil Haram
5. Pemikiran
6. Teladan
7. Karya-Karya
8. Chart Silsilah Sanad
9. Referensi
1. Riwayat Hidup dan Keluarga
1.1 Lahir
Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi bin Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Aziz Al-Khathib atau yang akrab dengan sapaan Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi lahir pada hari Senin 6 Dzulhijjah 1276 H (1860 Masehi) di Koto Tuo, Balai Gurah, IV Angkek, Agam, Sumatera Barat.
Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi merupakan putra dari pasangan Abdul Lathif yang berasal dari Koto Gadang dengan Limbak Urai binti Tuanku Nan Rancak. Kakek beliau (KH. Abdullah) adalah seorang ulama kenamaan. Oleh masyarakat Koto Gadang, Abdullah ditunjuk sebagai Imam dan khathib. Sejak itulah gelar Khatib Nagari melekat dibelakang namanya dan berlanjut ke keturunannya di kemudian hari.
1.2 Riwayat Keluarga
Di antara kebiasaan Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi di Makkah adalah sering mengunjungi toko buku milik Muhammad Shalih Al Kurdi, yang terletak di dekat Masjidill Haram untuk membeli kitab-kitab, yang dibutuhkan atau sekadar membaca buku saja jika belum memiliki uang untuk membeli. Karena seringnya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi mengunjungi toko buku itu membuat pemilik toko, Shalih Al Kurdi, menaruh simpati kepadanya, terutama setelah mengetahui kerajinan, ketekunan, kepandaian dan penguasaannya terhadap ilmu agama serta keshalihannya.
Ketertarikan Shalih Al Kurdi terhadap Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi dibuktikan dengan dijadikannya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi sebagai menantu. Setelah banyak mengetahui tentang perihal dan kepribadian Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang mulia itu, Shalih Al Kurdi pun menikahkannya dengan putri pertamanya, yang kata Hamka dalam Tafsir Al-Azhar bernama Khadijah.
Sebenarnya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi sempat ragu menerima tawaran dari Al Kurdi karena tidak adanya biaya yang mencukupi dan telah mengatakan terus terang, akan tetapi justru tidak sedikit pun mengurangi niat besar dari Al Kurdi untuk menjadikannya menantu. Bahkan Al Kurdi berjanji menanggung semua biaya pernikahan termasuk mahar dan kebutuhan hidup keluarga Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Masya Allah. Jika bukan karena kepribadian Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang mulia dan keilmuannya, mungkin hal semacam ini tidak akan pernah terjadi.
Tentang pengambilan Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi sebagai menantu Shalih Al Kurdi, Syarif Aunur Rafiq bertanya terheran kepada Shalih, “Aku dengar Anda telah menikahkan putri Anda dengan lelaki Jawi yang tidak pandai berbahasa ‘Arab kecuai setelah belajar di Makkah?” “Akan tetapi ia adalah lelaki shalih dan bertaqw
Sebagian bacaan ini khusus anggota Laduni+. Buka biografi lengkap, karya, sanad & silsilah — plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja.
Mulai Rp20.000/bulan — full artikel, silsilah, hadis & asbabul wurud penuh, unduh PDF, dan Laduni AI bersanad. Tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

