Menimbun Harta

  1. Hadis:

    اِحْتِكَارُ الطَّعَامِ بِمَكَّةَ إِلْحَادٌ

    Artinya:
    "Menimbun makanan di Makkah adalah penyelewengan."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa menurut riwayat Al-Baihaqi bersumber Dari Atha' bahwa Ibnu Umar mencari seorang laki-laki: Mereka menjelaskan bahwa orang tersebut pergi untuk membeli makanan. Ibnu Umar bertanya: "untuk keperluan rumah atau untuk diperdagangkan?" mereka menjawab: "untuk diperdagangkan." Ibnu Umar berkata: "Beritahukan kepadanya, bahwa aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Menimbun makanan di Makkah Keterangan: dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN